|
Jakarta-HARIAN BANGSA
Jalan menuju pintu pemakzulan masih panjang meski paripurna Hak Angket Bank Century, telah menyatakan ada pelanggaran dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.
Dalam pidatonya menanggapi hasil sidang paripurana DPR bank Century, presiden SBY hanya menyinggung sedikit soal pemakzulan yang harus dikembalikan kepada undang-undang. Sedangkan kalangan DPR pasca putusan kemarin juga terkesan menahan diri. Beberapa fraksi ketika dimintai komentar, tidak akan meneruskan proses tersebut ke dalam pemakzulan. Mereka menunggu proses hukum yang terjadi setelah rekomendasi dari DPR diberikan. Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, untuk menuju proses pemakzulan setidaknya dibutuhkan dua agenda politik lagi. Pertama, sidang Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR untuk dapat melengserkan Boediono dari jabatannya serta sidang paripurnanya. Untuk itu dibutuhkan kuorum 2/3 dalam sidang serta persetujuan minimal dari 2/3 anggota DPR yang hadir. Mahfud MD menyatakan, apabila Fraksi Partai Demorkat dan Fraksi PKB konsisten menilai bahwa kasus Bank Century tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan, maka dalam sidang Hak Menyatakan Pendapat, posisi Boediono akan tetap aman. “Secara matematis Boediono tidak terancam. Secara prosedural dan secara logis pemakzulan itu sulit,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3). Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya siap memproses pengajuan perkara pemakzulan dari DPR, meski belum ada vonis bersalah dari pengadilan terhadap Boediono. Seperti diketahui, kelanjutan kasus Bank Century bisa mengarah pada dua ranah. Yaitu ranah hukum dan ranah politis. Untuk wilayah pertama akan ditangani Polri, Kejagung, dan KPK. Sementara untuk ranah kedua, yaitu upaya pemakzulan akan masuk ke MK setelah ada hak menyatakan pendapat dari DPR. Mahfud menjelaskan, pemakzulan saat ini tidak bisa dilakukan seperti pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu, untuk menjatuhkan Gus Dur, DPR dan MPR cukup melontarkan mosi tidak percaya. “Gus Dur diturunkan secara politik. Ketika DPR dan MPR menyatakan bersalah dia pun diturunkan. Namun sekarang, harus melalui forum MK. Dan di dalam persidangan harus bisa membuktikan bersalah. Jadi agak lebih sulit,” terangnya. Sedangkan kalangan DPR, tidak akan buru-buru meneruskan proses kemarin ke dalam hak permintaan pendapat anggota parlemen terhadap Wakil Presiden Boediono. Hasil paripurna bisa dilanjutkan dengan digelarnya hak permintaan pendapat anggota DPR yang berujung kepada pemakzulan. Namun perjalanan ke arah sana masih panjang. “Kami belum berpikir ke arah sana. Kan diproses dulu oleh instansi penegak hukum,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3). DPR, lanjut Ade, akan membentuk tim pengawas dan itu akan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena besok sudah mulai reses. “Jadi, jalankan dulu rekomendasi itu. Semua orang harus sabar. Nanti itu tergantung perkembangan proses hukumnya,” ungkap dia. Semenatara itu anggota Pansus Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun menyatakan, pihaknya tidak memiliki tujuan untuk memakzulkan. ”Kita tidak berpikir ke sana,” tegas Gayus. Hal yang sama juga dilontarkan Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal. Menurutnya, Pansus dibentuk untuk melakukan penyelidikan bukan untuk memakzulkan. “Apa yang diselidiki Pansus itu adalah Pak Boediono sebagai Gubernur BI ketika itu,” jelas dia. Hanya saja, Mustafa menyatakan, jika Boediono terkena masalah pidana, berarti dia punya persoalan terhadap persyaratannya sebagai Calon Wakil Presiden saat itu. “Kalau mau nikah ada persyaratannya A, B, atau C. kalau ditemukan ada syarat yang cacat, berarti pernikahannya batal,” tutur Mustofa mengibaratkan pernikahan dengan status Boediono sebagai Wakil Presiden. Saat ditegaskan apakah Pak Boediono perlu mundur, Mustofa menyatakan sikap kenegarawanan dari Boediono menyikapi rekomendasi DPR ini. “Silakan dipikirkan sebijak-bijaknya,” tegas dia. Ketua MPR Taufiq Kiemas dengan tegas merasa tidak senang dengan keputusan paripurna DPR yang memutuskan bailout Bank Century bermasalah. Taufiq pun meminta agar hasil paripurna dibawa ke ranah hukum saja, bukan ranah politik untuk pemakzulan. "Saya menyambut tidak gembira rekomendasi paripurna. Saya tidak setuju rekomendasi dibawa ke pemakzulan, costnya terlalau mahal. Dilanjutkan ke proses hukum saja," kata Taufiq kepada wartawan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3). Menurut Taufiq, posisi PDIP saat ini lebih banyak diam setelah tugas Pansus Century dan paripurna usai. "Nanti kalau ada apa-apa (bukti baru) kita lihat lagi. Jadi kita sih nunggu saja.
Siap Berkoalisi Selain tidak setuju dengan upaya pemakzulan, Taufiq juga menyatakan kembali soal kesiapan PDIP menjadi bagian dari partai koalisi. Sebab, di Indonesia tidak ada kekuatan besar lagi yang bisa mengatasi persoalan bangsa dengan sendirinya. "Sekarang hanya sepertiga-sepertiga kekuatannya. Tidak dapat menampung pemerintahan dengan baik. Mungkin bisa ke PDIP atau ke mana," paparnya. "Belum tentu PDIP mau bekerjasama dengan Gerindra dan Golkar. Kita harus mencoba membangun koalisi. Supaya ada kekuatan dominan untuk menopang pemerintahan," imbuhnya.
|