Dudhie Tak Ingin Sendiri PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Harian Bangsa   
Selasa, 09 Maret 2010 13:31

 

Jakarta -HARIAN BANGSA

 

Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod tak ingin sendirian dipersalahkan dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom. Dudhie mengharapkan keadilan.
"Harus sama pelakuan dengan yang lain. Equality before the law," kata pengacara Dudhie, Amir Karyatin kepada wartawan, Senin (8/3).

Amir menjelaskan, tugas Dudhie pun hanya sebatas memenuhi perintah saja, mengingat posisinya sebagai sekretaris fraksi. "Dudhie hanya mengambil saja," jelas Amir.
Kini dari PDIP, Dudhie satu-satunya yang diseret ke pengadilan. Padahal ada teman-temannya yang lain yang bahkan mendapatkan uang lebih banyak. "Biar KPK dan jaksa yang membuktikan. Klien saya sudah mengembalikan uang, mengaku salah dan berharap dihukum seringan-ringannya," tambah Amir.
Hanya saja, Amir menyatakan, akan ada keterangan saksi-saksi yang nanti membuka semuanya. "Ada telepon yang memerintahkan pengambilan uang dari Pak Panda, nanti rekamannya KPK bisa meminta ke operator. Dan fakta-fakta hukum yang menggambarkan kedekatan Pak Panda dengan Miranda," tutupnya.
Seperti diketahui, sidang perdana Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsimulai digelar, kemarin  Dalam sidang tersebut terungkap, sejumlah nama anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan disebut-sebut menerima aliran dana dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, pada tahun 2004 senilai total Rp 9,8 miliar. 
''Pada bulan Juni 2004, di Restoran Bebek Bali terdakwa diduga menerima pemberian atau janji setidak-tidaknya Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller cheque dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari,'' ungkap Jaksa, Mochamad Rum, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Terdapat 19 nama anggota legislator dari Komisi IX Fraksi PDIP Periode 1999-2004 dalam lembar dakwaan Dudhie. Uang itu kemudian masing-masing dibagi bervariasi antara Rp 350- Rp 600 juta untuk 16 orang, termasuk Dudhie. Sedangkan Panda Nababan, selaku Sekretaris FDIP, menerima Rp 1,45 miliar. Sisanya, papar Rum, dibagikan Panda kepada Sukardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing mendapat Rp 200 juta.
Terungkap pula, pada Juni 2004 sebelum pemilihan berlangsung, seluruh anggota Komisi IX FPDIP dan anggota DPR FPDIP membahas seluruh kegiatan fraksi dan agenda pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Saat itu,Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan, FPDIP akan mencalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. Anggota FPDIP di Komisi IX pun diminta mengamankan dan berkonsentrasi dalam pemilihan itu.
Dalam dakwaan disebutkan pada 29 Mei 2004,ada pertemuan antara Miranda Goeltom, Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein, dan anggota Komisi IX dari FPDIP di Klub Bimasena, Ruang Dharmawati, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Miranda menyampaikan visi misinya dalam pertemuan itu.
Setelah pertemuan itu, terdakwa Dudhie baru menyadari Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda saat dihubungi melalui telepon untuk mengambil titipan berkode merah di Restoran Bebek Bali, Taman Ria Senayan. Saat itu,si pembawa dana, Ahmad Hakim alias Arie Malangjudo menyerahkan amplop dalam tas karton yang dilabeli merah, kuning, hijau, dan putih.
Dudhie akhirnya membawa cek perjalanan dari karton kode merah senilai Rp 9,8 miliar. Oleh Panda, ia disarankan membagikannya pada anggota Komisi IX FPDIP. Dudhie mendapat bagian 10 lembar senilai Rp 500 juta.
Bagaimana tanggapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)?  Politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai sikap fraksinya saat proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu sesuai prosedur. "Selalu ada sikap fraksi dan saya sebagai ketua fraksi selalu memberikan Pengarahan kepada anggota fraksi di komisi terkait yang melakukan pemilihan,baik Kapolri Panglima TNI, KPK, KPU,dan termasuk pemilihan Miranda," ungkap Tjahjo, kemarin.
Menurutnya, hal tersebut merupakan proses mekanisme politik dalam proses pengambilan keputusan politik di DPR. Namun, ia menampik isi dakwaan rekannya Dudhie Makmun Murod yang mengindikasikan ada aliran uang bagi fraksinya.
"Saya tidak tahu sebagaimana kesaksian saya. Biarkan pengadilan yang menilainya, fraksi menghormati proses hukum," ujar Tjahjo. Fraksi pun, imbuhnya, tak mau melibatkan secara teknis masalah proses persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun bakal memanggil beberapa saksi baru maupun tersangka lain terkait kasus ini. "Kita lihat hasil proses pengadilan,termasuk adanya tersangka lain dalam kasus ini," terang juru bicara KPK Johan Budi SP. KPK pun akan mendalami peran Nunun Nurbaeti yang disebut sebagai pemberinya.
Sementara itu,sang pelapor aliran dana travel cheque ini,Agus Condro siap menjadi saksi. "Kalau dipanggil, saya pasti datang, mudah-mudahan sidang Pak Dudhie dkk ini dapat mengungkap siapa sebenarnya yang jadi aktor intelektualnya," tegas Agus.
Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, kepada wartawan menyatakan, Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. ''PDIP akan taat pada hasil dari pengadilan nantinya,'' tegasnya.  
Menurut Ganjar, penentuan terbukti atau tak terbuktinya seseorang itu merupakan kewenangan pengadilan. Tak ada hak bagi PDIP untuk menyatakan anggotanya benar-benar bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, menurutnya, PDIP hanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Lagipula kan baru dakwaan," katanya.  Hal itu juga yang membuat Ganjar enggan berkomentar mengenai nasib para anggota yang terlibat ke depannya, mengingat jumlahnya hingga 17 orang.
Sebab, jelasnya, kalau terlalu banyak berkomentar dikhawatirkan akan timbul persepsi, PDIP melakukan intervensi pada proses peradilan. Karenanya, apapun yang terjadi PDIP akan taat pada hukum yang berlaku.
Ketua MPR RI yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP Taufik Kiemas berpendapat jika penyebutan beberapa nama yang dikaitkan dengan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI)  Miranda S. Goeltom di Komisi IX DPR  pada tahun 2004 silam itu agar diproses secara hukum.
"Saya belum baca itu. Tapi biar hukum yang berjalan," ucap Taufik di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (8/3). Pada Senin pagi, pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terhadap politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketika ditanya apakah lalu PDIP membuka peluang koalisi dengan Demokrat, pasca skandal century DPR? Dengan tenang Taufik Kiemas menyatakan,”Hal itu sama sekali  tidak ada urusannya dengan koalisi dengan Demokrat. Jadi, gak ada hubungannya dan biar hukum berjalan sendiri.”
Hingga saat ini, selain Dudhie yang tersandung travel cek, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), Udju Juhaeri dll. Dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kasus ini sedikitnya menyeret 102 orang yang diduga menerima cek perjalanan terkait pemilihan deputi senior BI tersebut.
Nunun Nurbaiti, istri Adang Daradjatun, membantah memerintahkan Pembagian uang kepada politisi PDIP Dudhie Makmun Murod. Nunun menegaskan keterangan itu hanya datang dari satu pihak saja yakni Arie Malangjudo.
"Itu kan menurut Arie. Buktinya apa klien kita yang bagi-bagi uang? Semua orang boleh ngomong itu," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing. Partahi menanggapi bagian dari dakwaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Partahi meminta agar jaksa tidak asal melibat-libatkan kliennya, kecuali ada bukti yang kuat.
"Kami juga bingung JPU mencatumkan. Buktinya apa, klien kita yang memerintahkan ke Arie itu buktinya apa? Klien kita tidak pernah, memerintahkan itu," terangnya.
Lagipula, Nunun tidak pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dudhie. Kedatangan ke KPK hanya untuk dimintakan klarifikasi terkait kasus itu. Namun bila kemudian dipanggil di persidangan, Nunun siap memberikan keterangan.
"Karena itu tidak pernah diperiksa kenapa dicantumkan di dakwaan sebagai yang memerintahkan. Kalau dimintakan hadir kita siap," tutupnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, disebutkan Arie menemui Dudhie di restoran Bebek Bali di Senayan pada Juni 2004, atas perintah Nunun Nurbaiti. (nif/roi/oke/ini/det)

 

LAST_UPDATED2
 
Gus Dur dan Siklus 100 Tahunan

Senin, 17 Mei 2010

article thumbnailHINGGA kini, mungkin publik belum tahu mengapa Gus Dur sering melawan arus sehingga terkesan kontroversial. Bapak demokrasi-pluralisme itu bahkan sering pasang badan ketika memperjuangkan...
Selengkapnya

Dikhawatirkan Ada Peziarah Lemah Iman

Kamis, 15 Juli 2010

article thumbnailApa tidak mungkin di antara jamaah peziarah itu masih ada yang lemah iman? Masih doyan mistik, sering ke dukun, hobi kemeyan sehingga peluang musyrik bisa saja terjadi saat peziarah ada di hadapan...
Selengkapnya

Tidak Jamin Masuk Surga

Selasa, 11 Agustus 2009

article thumbnailSeorang pemuda, ahli amal ibadah datang ke seorang Sufi. Sang pemuda dengan bangganya mengatakan kalau dirinya sudah melakukan amal ibadah wajib, sunnah, baca...
Selengkapnya