Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa itu UMKM? Pengertian, Kriteria dan Jenis!

Monday, May 9, 2022 | May 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-18T03:49:21Z
UMKM Adalah - UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Apa itu UMKM?

Apa itu UMKM?! Pengertian dan Jenis!

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Pada dasarnya UMKM adalah perusahaan atau perusahaan yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, usaha kecil, dan rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau unit usaha yang memenuhi standar usaha mikro. Secara lebih spesifik definisi UMKM ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang menetapkan bahwa UMKM sesuai dengan jenis usaha: usaha mikro, kecil dan menengah.

UMKM dikategorikan menurut penjualan tahunan, total aset, dan jumlah karyawan. Di sisi lain, perusahaan yang tidak terdaftar sebagai UMKM tergolong perusahaan besar.

Perusahaan besar adalah perusahaan ekonomi produktif yang dijalankan oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan penjualan tahunan yang lebih tinggi daripada perusahaan menengah. Perusahaan besar meliputi perusahaan milik negara atau swasta, perusahaan patungan dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Kriteria UMKM

Ada kriteria khusus bagi sebuah perusahaan untuk ditetapkan sebagai UMKM. Hal ini penting untuk digunakan untuk izin usaha di masa depan dan untuk menentukan jumlah pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Usaha Mikro 

Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan sesuai dengan standar usaha mikro.

Suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan mikro UKM jika memiliki keuntungan sebesar Rp300 juta dari usahanya dan aset atau kekayaan bersihnya paling sedikit Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Terkadang keuangan usaha mikro masih dikacaukan dengan keuangan pribadi pemilik. Contoh UMKM mikro adalah pedagang pasar kecil, penata rambut, pedagang kaki lima, dll.

Usaha Kecil 

Usaha mini UMKM merupakan suatu bisnis ekonomi produktif yg independen atau berdiri sendiri baik yg dimiliki perorangan atau grup & bukan menjadi badan bisnis cabang berdasarkan perusahaan utama. Dikuasai & dimiliki dan sebagai bagian baik pribadi juga nir pribadi berdasarkan bisnis menengah.

Perusahaan yang memenuhi standar UKM adalah yang memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dalam hal itu, penjualan tahunan akan berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Manajemen keuangan usaha kecil juga lebih khusus daripada usaha kecil. Contoh UMKM kecil antara lain laundry, rumah makan kecil, bengkel motor, katering dan toko fotokopi.

Usaha Menengah

UKM menengah adalah perusahaan yang menjalankan ekonomi produktif, bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat. Tidak hanya itu bagian langsung atau tidak langsung dari perusahaan kecil atau besar dengan total aset yang sesuai dengan hukum.

Standar kekayaan bersih perusahaan menengah adalah antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat perusahaan berada). Sejak itu, penjualan tahunan akan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Selain pengelolaan keuangan perorangan, UKM juga berbadan hukum.

Contoh UMKM menengah adalah toko roti kecil, restoran besar, dan toko perangkat keras.

Baca Juga : Rekomendasi UMKM murah modal!

Ciri-ciri UMKM

  • Jenis produk dalam usaha tidak tetap atau dapat berubah sewaktu-waktu;
  • Lokasi usaha dapat berubah sewaktu-waktu;
  • Perusahaan belum memperkenalkan manajemen;
  • Pelaku UMKM tidak memiliki akses ke bank, tetapi sebagian memiliki akses ke lembaga keuangan selain bank. Umumnya, tidak ada izin usaha atau legalitas termasuk NPWP.

Jenis-jenis atau contoh UMKM

1. UMKM di Jurusan Kuliner Salah satu bisnis UMKM yang banyak diminati adalah para profesional kuliner. Dengan inovasi di bidang pangan dan minimnya modal, bisnis ini sangat menjanjikan mengingat setiap orang membutuhkan sembako setiap hari. Terlepas dari pandemi, wirausahawan tidak berada di ujung kebijaksanaan mereka. Makanan yang biasanya dijual di pinggir jalan kini bisa diolah menjadi makanan dalam bentuk makanan beku atau kering.

2.
Kosmetik Kecantikan UMKM bukan hanya make-up, melainkan barang yang sangat diperlukan. Tapi juga perawatan kulit yang sangat dibutuhkan masyarakat. Saat ini banyak bermunculan kosmetik yang merupakan usaha kecil dan menengah. Produk yang ditawarkan juga sangat beragam dan berasal dari berbagai negara. Apalagi saat ini banyak sekali kosmetik Korea dan China yang sangat digemari oleh masyarakat umum. Namun, banyak juga UMKM yang aktif menjual produk lokal.

3
.UMKM industri fashion Industri fashion juga terus berkembang mengikuti tren. Toko pakaian selalu ramai karena pakaian merupakan barang kebutuhan masyarakat. Alhasil, banyak UMKM yang membuka toko pakaian rumah. Ada banyak jenis produk yang dijual. Mulai dari pakaian, tas, syal, sepatu, dan lainnya. Biasanya, alih-alih memproduksi langsung, mereka menjadi reseller atau mengimpor pakaian bekas untuk dijual kembali.

4. UMKM di Bidang Agribisnis Contoh UMKM di bidang agribisnis adalah usaha tanaman hias. Banyak orang mencari tanaman hias untuk dikoleksi. Akibatnya, semakin banyak UMKM yang muncul di sektor agribisnis. Selain jual beli hasil bumi, Anda bisa menjual produk berupa alat berkebun, pupuk, bibit tanaman, zat tanaman, dll di divisi agribisnis ini. 

5. UMKM industri otomotif Banyak UMKM yang saat ini bereksperimen dengan industri otomotif, meskipun mungkin terlihat sulit. Ini belum tentu tentang mesin. Perusahaan yang banyak dirintis oleh UMKM di daerah ini adalah bengkel, cuci motor atau mobil, dan persewaan mobil atau motor untuk jual beli barang kebutuhan mobil.