Upaya Pemerintah Mengembangkan UMKM - Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Pentingnya Peran UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
- UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
- UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
- UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun
Menurut Tulus Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional:
- Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil.
- UMKM diklasifikasikan sebagai sangat padat karya dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan.
- Banyaknya UMKM di sektor pertanian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan.
- UMKM membantu menangani banyak pekerja berpendidikan rendah.
- UMKM dapat bertahan jika terjadi krisis ekonomi, seperti pada tahun 1997/1998.
- Titik awal untuk likuiditas investasi di daerah pedesaan dan forum untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan.
- Ini akan menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi penduduk pedesaan ke tabungan. UMKM dapat menawarkan produk dengan harga yang relatif murah.
- UMKM dapat dengan cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui berbagai jenis investasi dan investasi.
- Sangat fleksibel.
- Isu Pandemi UMKM
- Perubahan pola konsumsi barang dan jasa publik pada masa pandemi dari offline menjadi online
- UMKM menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Besar (PSBB).
- Hambatan distribusi produk
- Kesulitan dalam memproduksi bahan baku
- Upaya pemerintah memajukan UMKM Indonesia
- UU Penciptaan Lapangan Kerja
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menyusun undang-undang penciptaan lapangan kerja yang disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur adalah tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap UU Penciptaan Lapangan Kerja akan memungkinkan UMKM untuk berkembang dan berdaya saing.
Program PEN
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia di bawah pengaruh Covid19. Program tersebut juga merupakan respon pemerintah terhadap penurunan aktivitas masyarakat terdampak, khususnya sektor informal dan UMKM. Program ini dibuat berdasarkan PP No. 23 Tahun 2020 dan kemudian diubah menjadi PP No. 43 Tahun 2020. Berikut rincian program PEN UMKM sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM.- Subsidi Bunga
- Beban Biaya Jasa Penjaminan (IJP)
- Penempatan dana pemerintah di bank
- Hilangnya limit kredit UMKM yang dijamin
- Negara akan menanggung pendapatan akhir UMKM
- Pembiayaan investasi pada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi UMKM
- Program Bantuan Presiden (Banpres) UKM Produktif