Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upaya Pemerintah Mengembangkan UMKM Terdampak Pandemi!

Saturday, May 14, 2022 | May 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-18T03:49:40Z
Upaya Pemerintah Mengembangkan UMKM - Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Upaya Pemerintah Mengembangkan UMKM Terdampak Pandemi!

UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Pentingnya Peran UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
  • UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020. 
  • UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja. 
  • UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun
Menurut Tulus Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional:
  • Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil. 
  • UMKM diklasifikasikan sebagai sangat padat karya dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan. 
  • Banyaknya UMKM di sektor pertanian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan. 
  • UMKM membantu menangani banyak pekerja berpendidikan rendah. 
  • UMKM dapat bertahan jika terjadi krisis ekonomi, seperti pada tahun 1997/1998. 
  • Titik awal untuk likuiditas investasi di daerah pedesaan dan forum untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan. 
  • Ini akan menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi penduduk pedesaan ke tabungan. UMKM dapat menawarkan produk dengan harga yang relatif murah. 
  • UMKM dapat dengan cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui berbagai jenis investasi dan investasi.
  • Sangat fleksibel. 
  • Isu Pandemi UMKM
Penurunan jumlah UMKM dan kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia telah didorong oleh pandemi sejak tahun 2020. Masalah yang terjadi adalah :
  • Perubahan pola konsumsi barang dan jasa publik pada masa pandemi dari offline menjadi online
  • UMKM menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Besar (PSBB).
  • Hambatan distribusi produk
  • Kesulitan dalam memproduksi bahan baku
  • Upaya pemerintah memajukan UMKM Indonesia
  • UU Penciptaan Lapangan Kerja
Dari total jumlah UMKM di Indonesia, 64,13 juta UMKM masih bekerja di sektor informal, sehingga perlu mendorong konversi ke sektor formal. Indonesia masih mengalami masalah perizinan yang kompleks dan peraturan yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah. 

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menyusun undang-undang penciptaan lapangan kerja yang disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur adalah tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap UU Penciptaan Lapangan Kerja akan memungkinkan UMKM untuk berkembang dan berdaya saing. 

Program PEN

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia di bawah pengaruh Covid19. Program tersebut juga merupakan respon pemerintah terhadap penurunan aktivitas masyarakat terdampak, khususnya sektor informal dan UMKM. Program ini dibuat berdasarkan PP No. 23 Tahun 2020 dan kemudian diubah menjadi PP No. 43 Tahun 2020. Berikut rincian program PEN UMKM sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM.
  • Subsidi Bunga
  • Beban Biaya Jasa Penjaminan (IJP)
  • Penempatan dana pemerintah di bank
  • Hilangnya limit kredit UMKM yang dijamin
  • Negara akan menanggung pendapatan akhir UMKM
  • Pembiayaan investasi pada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi UMKM
  • Program Bantuan Presiden (Banpres) UKM Produktif

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Upaya lain pemerintah untuk mendorong UMKM adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditawarkan melalui lembaga keuangan dengan skema sponsorship. Service charge (suku bunga) untuk pinjaman modal kerja dan pinjaman disubsidi oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan akses permodalan dan memperkuat permodalan UMKM.

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu program pemerintah untuk memajukan UMKM yang dicanangkan pada tahun 2020. Tujuan dari Gernas BBI adalah untuk mempromosikan merek nasional produk lokal yang berkualitas tinggi, menciptakan industri baru dan, tentu saja, mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam platform digital. 

Memperluas ekspor produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)

ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau ASEAN Online Shopping Day merupakan acara belanja yang diselenggarakan secara serentak oleh platform e-commerce di 10 negara ASEAN. AOSD bertepatan dengan hari lahir ASEAN, yaitu 8 Agustus 2020. Peserta AOSD adalah pelaku ekonomi di kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui transaksi melalui sistem elektronik (PMSE). AOSD merupakan peluang bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara di sektor ASEAN serta mempromosikan dan meningkatkan aktivitas ekspor produk Indonesia. Upaya tersebut bertujuan untuk memajukan UMKM, meningkatkan jumlah UMKM di Indonesia dan tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini membuka lebih banyak kesempatan kerja dan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan di negara itu.